Rabu, 16 Februari 2011

SIGMA; PENEMPUR LAUT MASA DEPAN

Pemerintah Indonesia meresmikan pembangunan kapal perang produksi dalam negeri, 'Light Fregat-Perusak Kawal Rudal'. Kapal ini merupakan kapal perang tempur modern pertama yang akan dibuat Indonesia. "Ini adalah langkah awal industri pertahanan Indonesia untuk maju," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2010. Meski pembangunan kapal Fregat seperti ini telah dilakukan di tempat lain, namun ini bukti keseriusan Indonesia mempertahankan kedaulatan dan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Purnomo, pembangunan kapal perang ini diperkirakan menghabiskan dana sebesar US$ 220 juta dengan lama pembangunan selama empat tahun. Kemenhan akan menyerahkan sepenuhnya pembangunan kapal ini kepada PT PAL selaku industri pertahanan dalam negeri. "Pembangunan diserahkan sepenuhnya pada PT PAL dengan memaksimalkan konten lokal," kata dia. Menurut dia, kapal PKR ini dibangun di divisi kapal perang. "Dimana manajemen dan organisasi proyek yang meliputi mesin, pengadaan, konstruksi, dan keuangan dikelola secara terpisah dari kegiatan korporasi PT PAL," kata dia. Dalam pembangunan kapal Fregat ini, kata dia, PT PAL tak akan sendirian, tapi akan bekerja sama dengan perusahaan galangan dari Belanda, Damen-Schelde sebagai pemenang tender pembangunan kapal. Ada beberapa kesepakatan antara Kemenhan dengan Damen-Schelde, Belanda sebagai pemenang tender. Seperti, hak paten desain kapal perang PKR yang dipersenjatai dengan berbagai jenis rudal menjadi milik bersama Kemenhan dengan pemenang tender. Kemenhan dan PT PAL juga memiliki hak untuk menjual kapal yang sama ke negara ASEAN dan Asia. Spesifikasi Kapal PKR Sigma 10514 : Light frigates yang diajukan oleh Damen dalam tender kapal PKR (image : Damen) Kapal PKR dirancang untuk bisa digunakan dalam beberapa misi operasi, antara lain peperangan elektronika, peperangan anti udara, peperangan anti kapal selam, peperangan anti kapal permukaan, bantuan tembakan kapal. Kapal perang PKR juga dilengkapi dengan rudal SAM, SSM, dan rudal anti kapal selam. Kapal tersebut dilengkapi dengan perlengkapan persenjataan diantaranya meriam kaliber 76 sampai 100 mm dan kaliber 20 sampai 30 mm, peluncur rudal ke udara, helipad di deck kapal, dan senjata torpedo serta perlengkapan pendukung lainnya. Panjang keseluruhan kapal 105 meter, lebar 14 meter, kedalaman 8,8 meter, kecepatan 30/18/14 knot dengan kekuatan mesin utama 4 X 9.240 kekuatan kuda (horse power). Kapal mampu menampung 100 hingga 120 awak kapal. Kapal ini juga mampu beroperasi hingga batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, baik sendirian maupun mengawal kapal lainnya.
(sj) (Vivanews)

Kepmen 555 Pasal 40, 41, 42, 43


PASAL 40. 
Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang
Cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:

A. Cidera Ringan.
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.

B. Cidera Berat.
1). Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu termasuk hari minggu dan hari-hari libur;
2). Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula dan;
3). Cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami cidera seperti salah satu di bawah ini: 
  • Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki;
  • Pendarahan di dalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;
  • Luka berat atau luka terbuka/ terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap dan
  • Persendian yang lepas di mana sebelumnya tidak pernah terjadi.
  • Mati; kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
PASAL 41. 
Ketentuan Melapor

1). Pekerja tambang yang cidera akibat kecelakaan tambang yang bagaimanapun ringannya harus dilaporkan ke ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau tempat Perawatan Kesehatan untuk diperiksa atau diobati sebelum meninggalkan pekerjaannya.
2). Laporan kecelakaan dan pengobatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dicatat di dalam buku yang disediakan khusus untuk itu.
3). Apabila terjadi kecelakaan berakibat cidera berat atau mati, Kepala Teknik Tambang harus sesegera mungkin memberitahukan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

PASAL 42.
1). Kecelakaan tambang harus diselidiki oleh Kepala Teknik Tambang atau orang yang ditunjuk dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam dan hasil penyelidikan tersebut dicatat dalam buku daftar kecelakaan.
2). Kecelakaan tambang harus dicatat dalam formulir dan dikirimkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

PASAL 43. 
Pemberitahuan Kejadian Berbahaya

1). Kejadian berbahaya yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi harus diberitahukan dengan segera oleh Kepala Teknik Tambang kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
2). Kepala Teknik Tambang segera melakukan tindakan pengamanan terhadap kejadian berbahaya seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.