Jumat, 10 Oktober 2014

PEMBUKAAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-       Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang       pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi  mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA                                             

KETENTUAN UMUM



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,        pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.   Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.   Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4.   Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau        batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5.   Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6.   Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,      penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7.   Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8.  IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan        penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
9.   IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP        Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10.   Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan        usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11.   Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk        melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan        penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13.   IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK        Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha        pertambangan khusus.
14.  Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi        geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16.   Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi        secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
17.  Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,        penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan
18.   Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh       fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19.  Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral        dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau  batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat        penyerahan.
22.   Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral        atau batubara.
23.   Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang        didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan        Republik Indonesia.
24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha        pertambangan.
25.  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian        mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
26.  Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk        menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
27. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
29.  Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi        mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang        merupakan bagian dari tata ruang nasional.
30.   Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dan WP yang       telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
31.   Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang        diberikan kepada pemegang IUP.
32.   Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
33.   Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang        dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
34.   Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari       WPN yang dapat diusahakan.
35.  Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK,        adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
36. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang        pertambangan mineral dan batubara.

ASAS DAN TUJUAN



BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:
a.   manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b.  keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c.   partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
d.  berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara       berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b.  menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan        berwawasan lingkungan hidup;
c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber        energi untuk kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e.  meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
f.  menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA



BAB III
PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA

Pasal 4
(1)  Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan        nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)        diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 5
(1)  Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan        Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau        batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan        pengendalian produksi dan ekspor.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah        mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun        setiap provinsi.
(4) Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan oleh Pemerintah        sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan        dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian produksi dan ekspor       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.