Kamis, 02 Oktober 2014

PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG IUPTL



BAB VII
PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG
IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Pasal 35
(1)  Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman mengizinkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32  ayat (2), dengan mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi.
(2)  Ganti kerugian hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan untuk bangunan dan tanaman di atas tanah dimaksud.
(3)  Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebagai akibat dari berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5)  Apabila tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6)  Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada, penyelesaiannya dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.

 Pasal 36
Kewajiban untuk memberi ganti kerugian hak atas tanah  atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak berlaku terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan, menanam  tanaman dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi atau kompensasi.

 Pasal 37
(1)  Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas tanah  atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.