BAB VII
PENGGUNAAN TANAH OLEH
PEMEGANG
IZIN USAHA PENYEDIAAN
TENAGA LISTRIK
Pasal 35
(1) Untuk
kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman
mengizinkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik melaksanakan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dengan mendapatkan ganti kerugian
hak atas tanah atau
kompensasi.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik, dan untuk bangunan dan tanaman di atas tanah
dimaksud.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebagai
akibat dari berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang
dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Apabila
tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat
bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai
tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6) Dalam
hal tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat
tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya
masih ada, penyelesaiannya dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum
adat setempat.
Pasal 36
Kewajiban
untuk memberi ganti kerugian hak atas tanah
atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak
berlaku terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman dan lain-lain di atas tanah yang
sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah
diberikan ganti rugi atau kompensasi.
Pasal 37
(1) Penetapan,
tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Ganti
kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dibebankan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.