BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:
a. manfaat, keadilan,
dan keseimbangan;
b. keberpihakan kepada
kepentingan bangsa;
c. partisipatif,
transparansi, dan akuntabilitas;
d. berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
Pasal
3
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan,
tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
a. menjamin
efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan
secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya
saing;
b. menjamin manfaat
pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c. menjamin
tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar
lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e. meningkatkan
pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan
kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
f. menjamin kepastian
hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.