Jumat, 10 Oktober 2014

ASAS DAN TUJUAN



BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:
a.   manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b.  keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c.   partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
d.  berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara       berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b.  menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan        berwawasan lingkungan hidup;
c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber        energi untuk kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e.  meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
f.  menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.