Kamis, 02 Oktober 2014

ASAS DAN TUJUAN



BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi, berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
 
Pasal 3
(1)  Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.