BAB IX
MASYARAKAT HUKUM ADAT
MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 67
(1) Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya berhak:
a.
melakukan
pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat
adat yang bersangkutan;
b.
melakukan
kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan undang-undang; dan
c. mendapatkan pemberdayaan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pengukuhan
keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.