Kamis, 02 Oktober 2014

PENERIMAAN NEGARA



BAB IX
PENERIMAAN NEGARA

Pasal 46
(1)   Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)   Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik.
(3)   Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk pengembangan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di wilayah yang belum berkembang.
(4)   Tata cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.