BAB IX
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 46
(1) Penerimaan
negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari penerimaan perpajakan dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penerimaaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pungutan sarana
transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik.
(3) Pungutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk pengembangan jaringan
transmisi dan distribusi tenaga listrik di wilayah yang belum berkembang.
(4) Tata
cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.