BAB VI
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 34
(1) Usaha
pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
(2 Pertambangan
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35
Usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR;
dan
c. IUPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.