UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa mineral dan
batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya
harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di
luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting
dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional
dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. bahwa dengan
mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga
dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang
dapat mengelola dan mengusahakan potensi
mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing,
efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara
berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan
Bersama:
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.