BAB XII
DATA PERTAMBANGAN
Pasal 87
Untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi pertambangan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat
menugasi lembaga riset negara dan/atau daerah untuk melakukan penyelidikan dan
penelitian tentang pertambangan.
Pasal 88
(1) Data yang
diperoleh dan kegiatan usaha pertambangan merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Data usaha
pertambangan yang dimiliki pemerintah daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah untuk pengelolaan data
pertambangan tingkat nasional.
(3) Pengelolaan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.