Rabu, 08 Oktober 2014

USAHA JASA PERTAMBANGAN



BAB XVI
USAHA JASA PERTAMBANGAN

Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia.
(3)  Jenis usaha jasa pertambangan meliputi:
         a.   konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1)  penyelidikan umum;
2)  eksplorasi;
3)  studi kelayakan;
4)  konstruksi pertambangan;
5)  pengangkutan;
6)  lingkungan pertambangan;
7)  pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8)  keselamatan dan kesehatan kerja.
         b.  konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1)  penambangan; atau
2)  pengolahan dan pemurnian.

Pasal 125
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(2) Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3)  Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal.

Pasal 126
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
(2)  Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a.  tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut; atau
b.  tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat/ mampu.

Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.