BAB
XVI
USAHA
JASA PERTAMBANGAN
Pasal
124
(1) Pemegang IUP atau
IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam hal tidak
terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang
berbadan hukum Indonesia.
(3) Jenis usaha jasa
pertambangan meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pengujian peralatan di bidang:
1) penyelidikan umum;
2) eksplorasi;
3) studi kelayakan;
4) konstruksi pertambangan;
5) pengangkutan;
6) lingkungan pertambangan;
7) pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8) keselamatan dan kesehatan kerja.
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian
peralatan di bidang:
1) penambangan; atau
2) pengolahan dan pemurnian.
Pasal
125
(1) Dalam hal
pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan, tanggung jawab kegiatan
usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(2) Pelaksana usaha
jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai
dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku
usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Pasal
126
(1) Pemegang IUP atau
IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang
usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali
dengan izin Menteri.
(2) Pemberian izin
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan
sejenis di wilayah tersebut; atau
b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang
berminat/ mampu.
Pasal
127
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal
126 diatur dengan peraturan menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.