BAB VII
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 59
Pengawasan kehutanan
dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan
hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus
merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan
lebih lanjut.
Pasal 60
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan.
(2) Masyarakat
dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan.
Pasal 61
Pemerintah berkewajiban
melakukan pengawasan terhadap pengurusan hutan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
Pasal 62
Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan atau
pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pasal 63
Dalam melaksanakan
pengawasan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), pemerintah
dan pemerintah daerah berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan
melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan hutan.
Pasal 64
Pemerintah dan masyarakat
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan yang berdampak
nasional dan internasional.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut
tentang pengawasan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.