BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 68
(1) Masyarakat
berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.
(2) Selain
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat:
a. memanfaatkan
hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengetahui rencana
peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
c. memberi informasi, saran,
serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan
d. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun
tidak langsung.
(3) Masyarakat
di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya
akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak
atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 69
(1) Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga
kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
(2) Dalam melaksanakan
rehabilitasi hutan, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan
dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain, atau pemerintah.
Pasal 70
(1) Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang
kehutanan.
(2) Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai
kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Dalam rangka
meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan pemerintah daerah dapat
dibantu oleh forum pemerhati kehutanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.