BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketenagalistrikan
adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
serta usaha penunjang tenaga listrik.
2.
Tenaga
Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan,
dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang
dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3.
Penyediaan
Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan
sampai dengan titik pemakaian.
4.
Pemanfaatan
Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
5.
Konsumen
adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
6. Sistem
Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan,
transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka
penyediaan tenaga listrik.
7.
Pembangkitan
Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
8. Transmisi
Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan
ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik
antarsistem.
9.
Distribusi
Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari
sistem pembangkitan kepada konsumen.
10.
Penjualan
Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
11. Usaha
Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga
listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
12.
Agen
Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga
listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan
menengah.
13. Pengelola
Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga
listrik.
14. Pengoperasian
Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha untuk mengendalikan dan
mengkoordinasikan antarsistem pem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga
listrik.
15.
Pengelola
Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem
tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan
antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana
pengembangan sistem tenaga listrik.
16.
Jaringan
Transmisi Nasional adalah jaringan
transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk
menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan Pemerintah
sebagai jaringan transmisi nasional.
17.
Rencana
Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengem-bangan sistem penyediaan tenaga
listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga
listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di suatu
wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.
18.
Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum.
19.
Izin
Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan sendiri.
20. Instalasi
Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan,
saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi,
transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.
21. Usaha
Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
22.
Izin
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah
izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga
listrik.
23.
Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
24.
Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang
merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25.
Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai
Badan Eksekutif Daerah.
26. Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan
dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang independen untuk
melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
27. Badan
Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat
tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
28. Badan
Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas
semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
29.
Badan
Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah diserahi
tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.
30. Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkup
usahanya di bidang ketenagalistrikan.
31.
Swasta
adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia yang
berusaha di bidang ketenagalistrikan.
32.
Pemanfaat
Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya
menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
33.
Ganti
kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan,
tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
34. Kompensasi
adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan,
tanaman dan/atau benda lain yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.