Kamis, 02 Oktober 2014

PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN LAIN



BAB XI
PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPENTINGAN LAIN 

Pasal 49
(1)  Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penyaluran tenaga listrik.
(2)  Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin pemilik jaringan.
(3)  Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.