BAB XI
PEMANFAATAN JARINGAN
TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPENTINGAN LAIN
Pasal 49
(1) Jaringan
tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penyaluran tenaga
listrik.
(2) Pemanfaatan
jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan dengan izin pemilik jaringan.
(3) Ketentuan
mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.