Kamis, 02 Oktober 2014

RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN



BAB IV
RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN

Pasal 5
(1)   Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2)   Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(3)  Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah wajib mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari masyarakat.
(4)   Menteri menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
 
Pasal 6
(1)  Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana Pengem-bangan Sistem Tenaga Listrik dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)   Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan  kompetisi, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5 ayat (2).
 
Pasal 7
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu  kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil, dan pembangunan listrik perdesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.