BAB IV
RENCANA UMUM
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
(1) Pemerintah
Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2) Pemerintah
menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(3) Dalam menyusun Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah
wajib mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta
masukan dari masyarakat.
(4) Menteri
menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
(1) Pengelola
Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana Pengem-bangan Sistem Tenaga Listrik
dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pada
wilayah yang tidak atau belum dapat
menerapkan kompetisi, Badan Usaha yang
memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik
berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 7
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan
dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan
sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan
tenaga listrik di daerah terpencil, dan pembangunan listrik perdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.