BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 173
(1) Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang.
Pasal 174
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam
waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 175
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
Pada Tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta,
Pada Tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.