BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
(4) Barang siapa karena
kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)
huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(6) Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
(7) Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
(8) Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)
huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda
paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(10) Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(11) Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(12) Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(13) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan,
dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah
pelanggaran.
(14) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha,
tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman
pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang
dijatuhkan.
(15) Semua
hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk
alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.
Pasal 79
(1) Kekayaan
negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau
rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 dilelang untuk Negara.
(2) Bagi
pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang
yang dimaksud.
(3) Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.