BAB II
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a.
hutan
negara, dan
b.
hutan
hak.
(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat
ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya
masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan
hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal 6
(1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi,
b.
fungsi
lindung, dan
c. fungsi produksi.
(2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok
sebagai berikut:
a.
hutan
konservasi,
b.
hutan
lindung, dan
- hutan produksi.
Pasal 7
Hutan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari:
- kawasan hutan suaka alam,
- kawasan hutan pelestarian alam, dan
- taman buru.
Pasal 8
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan
khusus.
(2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a. penelitian dan
pengembangan,
b. pendidikan dan latihan,
dan
c. religi
dan budaya.
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1) Untuk kepentingan pengaturan
iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan
tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.