Jumat, 03 Oktober 2014

STATUS DAN FUNGSI HUTAN



BAB II
STATUS DAN FUNGSI HUTAN

Pasal 5
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a.   hutan negara, dan
b.  hutan hak.
(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.

Pasal 6
(1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a.   fungsi konservasi,
b.  fungsi lindung, dan
c.   fungsi produksi.
(2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a.    hutan konservasi,
b.   hutan lindung, dan
  1. hutan produksi.
Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari:
  1. kawasan hutan suaka alam,
  2. kawasan hutan pelestarian alam, dan
  3. taman buru.
Pasal 8
(1)  Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
(2)  Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
      a. penelitian dan pengembangan,
      b. pendidikan dan latihan, dan
c. religi dan budaya.
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 9
(1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.