BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, antara
lain, adalah:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pembuatan
peraturan perundang-undangan;
c. penetapan
standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. penetapan
sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
e. penetapan
WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. pemberian
IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada
pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas)
mil dari garis pantai;
g. pemberian
IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi
penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih
dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
h. pemberian
IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi
produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
i. pemberian
IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
j. pengevaluasian
IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan
lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik;
k. penetapan
kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. penetapan
kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. perumusan
dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan
batubara;
n. pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah;
o. pembinaan
dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
p. penginventarisasian, penyelidikan, dan
penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral
dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q.
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan
batubara, serta informasi
pertambangan pada tingkat nasional;
r. pembinaan
dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
s. penyusunan
neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
t. pengembangan
dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan
u. peningkatan
kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kewenangan
pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan
peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian
IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah
kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas)
mil;
c. pemberian
IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi
yang kegiatannya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah
laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
d. pemberian
IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak
lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil
sampai dengan 12 (dua belas) mil;
e. penginventarisasian,
penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi
mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya;
f. pengelolaan
informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan
pada daerah/wilayah provinsi;
g. penyusunan
neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah provinsi;
h. pengembangan
dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi;
i. pengembangan
dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian
lingkungan;
j. pengoordinasian
perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan
kewenangannya;
k. penyampaian
informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan
bupati/walikota;
l. penyampaian
informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan bupati/walikota;
m. pembinaan
dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
n. peningkatan
kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kewenangan
pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan
peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian
IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di
wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
c. pemberian
IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau
wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
d. penginventarisasian,
penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi
mineral dan batubara;
e. pengelolaan
informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah
kabupaten /kota;
f. penyusunan
neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kabupaten/kota;
g. pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan;
h. pengembangan
dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal;
i. penyampaian
informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian, serta eksplorasi dan eksploitasi
kepada Menteri dan gubernur;
j. penyampaian informasi hasil produksi,
penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan gubernur;
k. pembinaan
dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
l. peningkatan
kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan
usaha pertambangan.
(2) Kewenangan
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.