Jumat, 10 Oktober 2014

KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA



BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Pasal 6
(1)    Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara       lain, adalah:
         a.   penetapan kebijakan nasional;
         b.  pembuatan peraturan perundang-undangan;
         c.   penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
         d.  penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;
         e.  penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan               berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
         f.   pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan               usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
         g.   pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan               usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
         h.  pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan               usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
         i.    pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;
         j.    pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,               yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah               pertambangan yang baik;
         k.   penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
         l.    penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
         m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha               pertambangan mineral dan batubara;
         n.  pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral               dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
         o.  pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;
         p.  penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
         q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara,               serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;
         r.   pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
         s.   penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;
         t.   pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan
         u.  peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah               kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2)    Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
(1)    Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,        antara lain, adalah:
         a.   pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
         b.  pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha               pertambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil               sampai dengan 12 (dua belas) mil;
         c.   pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha               pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah               kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
         d.  pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha               pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
         e.  penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka               memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya;
         f.   pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara,               serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;
         g.   penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah provinsi;
         h.  pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di               provinsi;
         i.    pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan               dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
         j.    pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah               tambang sesuai dengan kewenangannya;
        k.   penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta    eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota;
         l.    penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada               Menteri dan bupati/walikota;
         m. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
     n.  peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah  kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1)    Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan        batubara, antara lain, adalah:
         a.   pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
       b.  pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan  pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
       c.   pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
      d.  penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara;
    e.  pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah kabupaten /kota;
       f.  penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kabupaten/kota;          
     g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
      h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha  pertambangan secara optimal;
      i.    penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian, serta               eksplorasi dan eksploitasi kepada Menteri dan gubernur;
      j.  penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan gubernur;
        k.   pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
   l. peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.