Jumat, 03 Oktober 2014

PEMBUKAAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002

TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.  bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat dengan pengaturan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;
c.   bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang ketenagalistrikan;
d.   bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan energi nasional, keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan  pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi dalam negeri yang kompetitif dan menghasilkan nilai tambah agar dapat menghasilkan pengembangan industri ketenagalistrikan nasional;
e.      bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pem-bangunan yang berbeda dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada tingkat perekonomian yang belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu dilindungi;
f.      bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;
g.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagalistrikan yang baru;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   UNDANG–UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.