UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan
perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan
secara efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat
dengan pengaturan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha
dan memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik
nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan
yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang
ketenagalistrikan;
d. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan
diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan energi nasional,
keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan
pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi dalam negeri yang
kompetitif dan menghasilkan nilai tambah agar dapat menghasilkan pengembangan
industri ketenagalistrikan nasional;
e.
bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap
pem-bangunan yang berbeda dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada
tingkat perekonomian yang belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut
perlu dilindungi;
f. bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-undang tentang
Ketenagalistrikan yang baru;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.