BAB
XVII
PENDAPATAN
NEGARA DAN DAERAH
Pasal
128
(1) Pemegang
IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Penerimaan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pajak-pajak yang
menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. bea masuk dan cukai.
(4) Penerimaan
negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran eksplorasi;
c. iuran produksi; dan
d. kompensasi data informasi.
(5) Pendapatan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
129
(1) Pemegang IUPK
Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen)
kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan
bersih sejak berproduksi.
(2) Bagian
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar
1% (satu persen);
b. pemerintah
kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2,5%
(dua koma lima persen).
Pasal
130
(1) Pemegang IUP atau
IUPK tidak dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4)
huruf c dan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128 ayat (5) atas tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan.
(2) Pemegang IUP atau
IUPK dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf
c atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan.
Pasal
131
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang
dipungut dan pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
132
(1) Besaran tarif
iuran produksi ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi, dan harga komoditas tambang.
(2) Besaran tarif
iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
133
(1) Penerimaan negara
bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) merupakan pendapatan
negara dan daerah yang pembagiannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara
bukan pajak yang merupakan bagian daerah dibayar langsung ke kas daerah setiap 3 (tiga) bulan setelah
disetor ke kas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.