Rabu, 08 Oktober 2014

PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH



BAB XVII
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH

Pasal 128
(1)   Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2)  Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan        penerimaan negara bukan pajak.
(3)   Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.  bea masuk dan cukai.
(4)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.   iuran tetap;
b.   iuran eksplorasi;
c.   iuran produksi; dan
d.   kompensasi data informasi.
(5)   Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.   pajak daerah;
b.   retribusi daerah; dan
c.   pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 129
(1)  Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib        membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada        pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
(2)  Bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.   pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu persen);
b.  pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima               persen); dan
c.   pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Pasal 130
(1)  Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c dan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atas tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan.
(2)  Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan.

Pasal 131
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dan pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 132
(1)  Besaran tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi, dan        harga komoditas tambang.
(2)  Besaran tarif iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan        ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 133
(1)  Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah dibayar langsung ke kas        daerah setiap 3 (tiga) bulan setelah disetor ke kas negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.