Kamis, 02 Oktober 2014

KETENTUAN PIDANA



BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1) Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu, atau menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenaga-listrikan yang merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi yang sehat, khususnya dalam melakukan persekongkolan usaha untuk memperoleh keistimewaan atau menghimpun kekuatan monopoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal  29 dan Pasal  52 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Pasal 60
(1)  Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)   Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya instalasi tenaga listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)  Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
Pasal 61
(1)  Setiap orang yang  melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  9 ayat (1) dan Pasal  10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)  Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi. 

    Pasal 62
(1)  Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling  banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)   Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
(4)   Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal 63
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)  diancam dengan pidana kurungan  paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
Pasal 64
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjual-belikan pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana  dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
Pasal 65
(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha dan atau pengurusnya.
(2)   Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
 
Pasal 66
(1)   Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 adalah kejahatan.
(2)   Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 adalah pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.