BAB XV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 59
(1) Setiap orang yang memberikan informasi palsu,
kesaksian palsu, atau menahan informasi berkaitan dengan usaha
ketenaga-listrikan yang merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi
yang sehat, khususnya dalam melakukan persekongkolan usaha untuk memperoleh
keistimewaan atau menghimpun kekuatan monopoli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Pasal 52 huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 60
(1) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik
yang bukan haknya dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum,
dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan rusaknya instalasi tenaga listrik milik pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga
listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 61
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan Pasal 10, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik atau Izin Operasi.
Pasal
62
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang
Izin Operasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi
juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang
tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 64
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau
memperjual-belikan pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Bab ini dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha
dan atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan
Usaha, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan
ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 66
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, dan Pasal 62 adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
dan Pasal 64 adalah pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.