BAB
IX
IZIN
PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal
66
Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
a. pertambangan
mineral logam;
b. pertambangan
mineral bukan logam;
c. pertambangan
batuan; dan/atau
d. pertambangan
batubara.
Pasal
67
(1) Bupati/walikota
memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau
koperasi.
(2) Bupati/walikota
dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk memperoleh
IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat
permohonan kepada bupati/walikota.
Pasal
68
(1) Luas
wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima)
hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR
diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal
69
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat
pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan
manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan mendapat
bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
70
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan
kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi
peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan,
dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola
lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar
iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Pasal
71
(1) Selain kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis
pertambangan.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal
72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal
73
(1) Pemerintah
kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan
pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat.
(2) Pemerintah
kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. pascatambang.
(3) Untuk
melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemerintah kabupaten/kota wajib
mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah
kabupaten/kota wajib mencatat hasil produksi dan seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam
wilayahnya dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan gubernur
setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.