PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1997
TENTANG
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
UMUM
(1) Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan
Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan
rahmatNya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat
tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta
makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu
sendiri.
Pancasila,
sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan
keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan
tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik
dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan
manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka
mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan
lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan
dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
yang dinamis.
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemakmuran
rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa
depan secara berkelanjutan.
Pembangunan
sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun
untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam
harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
(2) Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi
tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif.
Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas
batas wilayah wewenang pengelolaannya. Lingkungan yang dimaksud adalah
lingkungan hidup Indonesia.
Secara
hukum, lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tempat negara Republik
Indonesia melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulat serta yurisdiksinya. Dalam
hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah, yang menempati
posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca
serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan dengan peranan strategis
yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa Indonesia
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala
aspeknya. Dengan demikian, wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan
lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
(3) Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu
ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya,
ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan yang demikian
memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada
keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan meningkatkan
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga
meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri. Dalam pada itu, pembinaan dan
pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, yang
pada akhirnya akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Oleh
karena itu, pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem
dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan
secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
(4) Pembangunan memanfaatkan secara terus-menerus
sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.
Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik
dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam
tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Di pihak lain,
daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat
menurun.
Kegiatan
pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi
penunjang kehidupan dapat rusak.
Pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup itu akan merupakan beban sosial, yang pada
akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya.
Terpeliharanya
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga
menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran anggota masyarakat, yang dapat
disalurkan melalui orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, seperti
lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat adat, dan lain-lain, untuk
memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang menjadi
tumpuan keberlanjutan pembangunan. Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup,
termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan
pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan. Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus
dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi,
selaras, dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan.
(5) Arah pembangunan jangka panjang Indonesia
adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri, yang
di antaranya memakai berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Di samping menghasilkan
produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses,
antara lain dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila
dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup,
kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Secara
global, ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup
manusia. Pada kenyataannya, gaya hidup masyarakat industri ditandai oleh
pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan
berbahaya dan beracun. Hal itu merupakan tantangan yang besar terhadap cara
pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil terhadap lingkungan hidup,
kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Menyadari
hal tersebut di atas, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu
dikelola dengan baik. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan
beracun dari luar wilayah Indonesia.
(6) Makin meningkatnya upaya pembangunan
menyebabkan akan makin meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan
ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga
risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.
Upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan
pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup. Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan lain. Oleh karena itu, dalam izin harus
dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan lainnya. Apa yang
dikemukakan tersebut di atas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan
lingkungan hidup sehingga perlu dipertegas batas wewenang tiap-tiap instansi
yang ikut serta di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(7) Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan system pengelolaan lingkungan
hidup sebagai bagian pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin
kepastian hukum bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup. Dasar hukum itu
dilandasi oleh asas hukum lingkungan hidup dan penaatan setiap orang akan norma
hukum lingkungan hidup yang sepenuhnya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3215)
telah menandai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integral dari upaya
pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam kurun waktu
lebih dari satu dasawarsa sejak diundangkannya Undang-undang tersebut,
kesadaran lingkungan hidup masyarakat telah meningkat dengan pesat, yang
ditandai antara lain oleh makin banyaknya ragam organisasi masyarakat yang
bergerak di bidang lingkungan hidup selain lembaga swadaya masyarakat. Terlihat
pula peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan
hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperan serta, tetapi juga mampu
berperan secara nyata. Sementara itu, permasalahan hukum lingkungan hidup yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum
demi menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, perkembangan lingkungan global
serta aspirasi internasional akan makin mempengaruhi usaha pengelolaan
lingkungan hidup Indonesia. Dalam mencermati perkembangan keadaan tersebut,
dipandang perlu untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang
ini memuat norma hukum lingkungan hidup. Selain itu, Undang-undang ini akan
menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan
perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang lingkungan hidup yang berlaku,
yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi,
kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, industri,
permukiman, penataan ruang, tata guna tanah, dan lain-lain.
Peningkatan
pendayagunaan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata
maupun hukum pidana, dan usaha untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa
lingkungan hidup secara alternatif, yaitu penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang bersengketa.
Di samping itu, perlu pula dibuka kemungkinan dilakukannya gugatan perwakilan.
Dengan cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut diharapkan akan
meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap sistem nilai tentang betapa
pentingnya pelestarian dan pengembangan kemampuan lingkungan hidup dalam
kehidupan manusia masa kini dan kehidupan manusia masa depan.
Sebagai
penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap
memperhatikan asas
subsidiaritas,
yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum
lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif
penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan
pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau
perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan mengantisipasi
kemungkinan semakin munculnya tindak pidana yang dilakukan oleh suatu
korporasi, dalam Undang-undang ini diatur pula pertanggungjawaban korporasi.
Dengan
demikian, semua peraturan perundang-undangan tersebut di atas dapat terangkum
dalam satu sistem hukum lingkungan hidup Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Angka
1
Cukup
jelas
Angka
2
Cukup
jelas
Angka
3
Cukup
jelas
Angka
4
Cukup
jelas
Angka
5
Cukup
jelas
Angka
6
Cukup
jelas
Angka
7
Cukup
jelas
Angka
8
Cukup
jelas
Angka
9
Cukup
jelas
Angka
10
Cukup
jelas
Angka
11
Cukup
jelas
Angka
12
Cukup
jelas
Angka
13
Cukup
jelas
Angka
14
Cukup
jelas
Angka
15
Cukup
jelas
Angka
16
Cukup
jelas
Angka
17
Cukup
jelas
Angka
18
Cukup
jelas
Angka
19
Cukup
jelas
Angka
20
Cukup
jelas
Angka
21
Cukup
jelas
Angka
22
Cukup
jelas
Angka
23
Cukup
jelas
Angka
24
Cukup
jelas
Angka
25
Cukup
jelas
Pasal
2
Cukup
jelas
Pasal
3
Berdasarkan
asas tanggung jawab negara, di satu sisi, negara menjamin bahwa pemanfaatan
sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi
masa depan. Di lain sisi, negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan
sumber daya alam dalam wilayah yurisdiksinya yang menimbulkan kerugian terhadap
wilayah yurisdiksi negara lain, serta melindungi negara terhadap dampak
kegiatan di luar wilayah negara. Asas keberlanjutan mengandung makna setiap
orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan
terhadap sesamanya dalam satu generasi. Untuk terlaksananya kewajiban dan
tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup, harus dilestarikan.
Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlanjutkannya
pembangunan.
Pasal
4
Cukup
jelas
Pasal
5
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Hak
atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak
berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas
kerterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan
efektivitas peranserta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan
membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
Informasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data,
keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan
hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui
masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan
dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantuan penaatan maupun
pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.
Ayat
(3)
Peran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan
keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau
dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
Peran
tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup
atau
perumusan kebijakan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip
keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan
memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 6
Ayat
(1)
Kewajiban
setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak terlepas dari
kedudukannya sebagai anggota masyarakat mencerminkan harkat manusia sebagai
individu dan makhluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap
orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup. Misalnya,
peranserta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan
penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.
Ayat
(2)
Informasi
yang benar dan akurat itu dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
7
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf
a
Kemandirian
dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan
masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan
pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya.
Huruf
b
Meningkatnya
kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
Huruf
c
Meningkatnya
ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin menurunkan kemungkinan terjadinya
dampak negatif.
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Dengan
meningkatnya ketanggapsegeraan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi
tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindak lanjuti.
Pasal
8
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Kegiatan
yang mempunyai dampak sosial merupakan kegiatan yang berpengaruh terhadap
kepentingan umum, baik secara kultural maupun secara struktural.
Huruf
e
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
9
Ayat
(1)
Dalam
rangka penyusunan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup dan
penataan ruang wajib diperhatikan secara rasional dan proporsional potensi,
aspirasi, dan kebutuhan serta nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat. Misalnya, perhatian terhadap masyarakat adat yang hidup dan
kehidupannya bertumpu pada sumber daya alam yang terdapat di sekitarnya.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal
10
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan pengambil keputusan dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang
berwenang yaitu Pemerintah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.
Huruf
b
Kegiatan
ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan pelatihan
dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Huruf
c
Peran
masyarakat dalam Pasal ini mencakup keikutsertaan, baik dalam upaya maupun
dalam proses pengambilan keputusan tentang pelestarian daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup. Dalam rangka peran masyarakat dikembangkan kemitraan
para pelaku pengelolaan lingkungan hidup, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat termasuk antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi
profesi keilmuan.
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan perangkat yang bersifat preemtif adalah
tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan,
seperti tata ruang dan analisis dampak lingkungan hidup. Adapun preventif
adalah tindakan tingkatan pelaksanaan melalui penataan baku mutu limbah
dan/atau instrumen ekonomi.
Proaktif
adalah tindakan pada tingkat produksi dengan menerapkan standarisasi lingkungan
hidup, seperti ISO 14000.
Perangkat
pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif
misalnya adalah
pengembangan
dan penerapan teknologi akrab lingkungan hidup, penerapan asuransi lingkungan
hidup dan audit lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan guna meningkatkan kinerja.
Huruf
f
Cukup
jelas
Huruf
g
Cukup
jelas
Huruf
h
Cukup
jelas
Huruf
i
Cukup
jelas
Pasal
11
Ayat
(1)
Lingkup
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya meliputi berbagai sektor
yang menjadi tanggung jawab berbagai departemen dan instansi pemerintah. Untuk
menghindari tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan perlu adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi melalui perangkat
kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
12
Ayat
(1)
Huruf
a
Negara
Kesatuan Republik Indonesia kaya akan keaneragaman potensi sumber daya alam
hayati dan non-hayati, karakteristik kebhinekaan budaya masyarakat, dan
aspirasi dapat menjadi modal utama pembangunan nasional.
Untuk
itu guna mencapai keterpaduan dan kesatuan pola pikir, dan gerak langkah yang
menjamin terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup secara berdayaguna dan
berhasilguna yang berlandaskan Wawasan Nusantara, maka Pemerintah Pusat dapat
menetapkan wewenang tertentu dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah
baik potensi alam maupun kemampuan daerah, kepada perangkat instansi pusat yang
ada di daerah dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.
Huruf
b
Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada Pemerintah
Daerah Tingkat II untuk berperan dalam pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup sebagai tugas pembantuan. Melalui tugas pembantuan ini maka
wewenang, pembiayaan, peralatan, dan tanggung jawab tetap berada pada
pemerintah yang menugaskannya.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
13
Ayat
(1)
Dengan
memperhatikan kemampuan, situasi dan kondisi daerah, Pemerintah Pusat dapat
menyerahkan urusan di bidang lingkungan hidup kepada daerah menjadi wewenang,
tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah berdasarkan asas desentralisasi.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
14
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
15
Ayat
(1)
Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan
untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun
dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat
dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak
positif.
Untuk
mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya
digunakan kriteria mengenai:
a. besarnya jumlah manusia yang akan terkena
dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang
akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya
(irreversible) dampak.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
16
Ayat
(1)
Pengelolaan
limbah merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah termasuk penimbunan hasil
pengolahan tersebut.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
17
Ayat
(1)
Kewajiban
untuk melakukan pengelolaan dimaksud merupakan upaya untuk mengurangi
terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup berupa terjadinya
pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, mengingat bahan berbahaya dan
beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan efek negatif.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
18
Ayat
(1)
Contoh
izin yang dimaksud antara lain izin kuasa pertambangan untuk usaha di bidang
pertambangan, atau izin usaha industri untuk usaha di bidang industri.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Dalam
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang
berkenaan dengan penaatan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan
hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya. Bagi usaha dan/atau kegiatan
yang diwajibkan untuk membuat atau melaksanakan analisis mengenai dampak
lingkungan hidup, maka rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan
hidup yang wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus
dicantumkan dan dirumuskan dengan jelas dalam izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan. Misalnya kewajiban untuk mengolah limbah, syarat mutu limbah yang
boleh dibuang ke dalam media lingkungan hidup, dan kewajiban yang berkaitan
dengan pembuangan limbah, seperti kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk
melaporkan hasil swapantau tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Apabila suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan
melaksanakan analisis dampak lingkungan hidup, maka persetujuan atas analisis
mengenai dampak lingkungan hidup tersebut harus diajukan bersama dengan
permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Pasal
19
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Pengumuman
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan merupakan pelaksanaan atas keterbukaan
pemerintahan.
Pengumuman
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut memungkinkan peranserta
masyarakat khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur
keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan
izin.
Pasal
20
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Suatu
usaha dan/atau kegiatan akan menghasilkan limbah. Pada umumnya limbah ini harus
diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan hidup sehingga tidak
menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dalam hal tertentu,
limbah yang dihasilkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan itu dapat dimanfaatkan
sebagai bahan baku suatu produk. Namun dari proses pemanfaatan tersebut akan
menghasilkan limbah, sebagai residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, yang
akan dibuang ke media lingkungan hidup.
Pembuangan
(dumping) sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah pembuangan limbah sebagai
residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau bahan lain yang tidak terpakai
atau daluwarsa ke dalam media lingkungan hidup, baik tanah, air maupun udara.
Pembuangan limbah dan/atau bahan tersebut ke media lingkungan hidup akan menimbulkan
dampak terhadap ekosistem. Sehingga dengan ketentuan Pasal ini, ditentukan
bahwa pada prinsipnya pembuangan limbah ke media lingkungan hidup merupakan hal
yang dilarang, kecuali ke media lingkungan hidup tertentu yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah.
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal
21
Cukup
jelas
Pasal
22
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Dalam
hal menetapkan pejabat yang berwenang dari instansi lain untuk melakukan
pengawasan, Menteri
melakukan
koordinasi dengan pimpinan instansi yang bersangkutan.
Ayat
(3)
Ketentuan
pada ayat ini merupakan pelaksanaan
Pasal
23
Cukup
jelas
Pasal
24
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan adalah
menghormati nilai dan norma yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis.
Pasal
25
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal
26
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
27
Ayat
(1)
Bobot
pelanggaran peraturan lingkungan hidup bisa berbeda-beda mulai dari pelanggaran
syarat administrative sampai dengan pelanggaran yang menimbulkan korban.
Yang
dimaksud dengan pelanggaran tertentu adalah pelanggaran oleh usaha dan/atau
kegiatan yang dianggap berbobot untuk dihentikan kegiatan usahanya, misalnya
telah ada warga masyarakat yang terganggu kesehatannya akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
28
Audit
lingkungan hidup merupakan suatu instrumen penting bagi penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan dan kinerjanya dalam
menaati persyaratan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian ini, audit lingkungan hidup dibuat secara
sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup yang berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan standar yang
ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal
29
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Hasil
audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan dokumen yang
bersifat terbuka untuk umum, sebagai upaya perlindungan masyarakat karena itu
harus diumumkan.
Pasal
30
Ayat
(1)
Ketentuan
pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang
bersengketa.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Ketentuan
pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda
mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal
31
Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup melalui perundingan di luar pengadilan dilakukan
secara sukarela oleh para pihak yang berkepentingan, yaitu para pihak yang
mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian, instansi pemerintah yang terkait
dengan subyek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian
terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Tindakan
tertentu di sini dimaksudkan sebagai upaya memulihkan fungsi lingkungan hidup
dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Pasal
32
Untuk
melancarkan jalannya perundingan di luar pengadilan, para pihak yang berkepentingan
dapat meminta jasa pihak ketiga netral yang dapat berbentuk :
a. pihak ketiga netral yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan.
Pihak
ketiga netral ini berfungsi sebagai pihak yang memfasilitasi para pihak yang
berkepentingan sehingga dapat dicapai kesepakatan.
Pihak
ketiga netral ini harus:
(1) disetujui oleh para pihak yang bersengketa;
(2) tidak memiliki hubungan keluarga dan/atau
hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa;
(3) memiliki ketrampilan untuk melakukan
perundingan atau penengahan;
(4) tidak memiliki kepentingan terhadap proses
perundingan maupun hasilnya.
b. pihak ketiga netral yang memiliki kewenangan
mengambil keputusan berfungsi sebagai arbiter, dan semua putusan arbitrase ini
bersifat tetap dan mengikat para pihak yang bersengketa.
Pasal
33
Ayat
(1)
Lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup ini dimaksudkan sebagai
suatu lembaga yang mampu memperlancar pelaksanaan mekanisme pilihan
penyelesaian sengketa dengan mendasarkan pada prinsip ketidakberpihakan dan
profesionalisme.
Lembaga
penyedia jasa yang dibentuk Pemerintah dimaksudkan sebagai pelayanan publik.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
34
Ayat
(1)
Ayat
ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut
asas pencemar membayar.
Selain
diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup
dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu,
misalnya perintah untuk:
memasang
atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu
lingkungan hidup yang ditentukan;
memulihkan
fungsi lingkungan hidup;
menghilangkan
atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
Ayat
(2)
Pembebanan
pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan perintah
pengadilan untuk melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Pasal
35
Ayat
(1)
Pengertian
bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan
tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti
kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang
perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat
dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini
dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Yang
dimaksudkan sampai batas tertentu, adalah jika menurut penetapan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ditentukan keharusan asuransi bagi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan tindakan pihak ketiga dalam ayat ini merupakan perbuatan
persaingan curang atau kesalahan yang dilakukan Pemerintah.
Pasal
36
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
37
Ayat
(1)
Yang
dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan pada ayat ini adalah hak kelompok
kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang
dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang
ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
38
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Gugatan
yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup tidak dapat berupa tuntutan
membayar ganti rugi, melainkan hanya terbatas gugatan lain, yaitu :
a. memohon kepada pengadilan agar seseorang
diperintahkan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang berkaitan dengan
tujuan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan
melanggar hukum karena mencemarkan atau merusak lingkungan hidup;
c. memerintahkan seseorang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan untuk membuat atau memperbaiki unit pengolah limbah.
Yang
dimaksud dengan biaya atau pengeluaran riil adalah biaya yang nyata-nyata dapat
dibuktikan telah
dikeluarkan
oleh organisasi lingkungan hidup.
Ayat
(3)
Tidak
setiap organisasi lingkungan hidup dapat mengatasnamakan lingkungan hidup,
melainkan harus memenuhi persyaratan tertentu. Dengan adanya persyaratan
sebagaimana dimaksud di atas, maka secara selektif keberadaan organisasi
lingkungan hidup diakui memiliki ius standi untuk mengajukan gugatan atas nama
lingkungan hidup ke pengadilan, baik ke peradilan umum ataupun peradilan tata
usaha negara, tergantung pada kompetensi peradilan yang bersangkutan dalam
memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
Pasal
39
Cukup
jelas
Pasal
40
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal
41
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
42
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
43
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal
44
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
45
Cukup
jelas
Pasal
46
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal
47
Cukup
jelas
Pasal
48
Cukup
jelas
Pasal
49
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
50
Cukup
jelas
Pasal
51
Cukup
jelas
Pasal
52
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3699
Kutipan : MEDIA ELEKTRONIK
SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.