Kamis, 02 Oktober 2014

KETENTUAN PENUTUP



BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan               Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
                 BAMBANG KESOWO
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 94
 
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
 
ttd. 
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.