BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317),
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
23 September 2002
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 94
Salinan
sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris
Kabinet
Bidang Hukum
dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.