Jumat, 03 Oktober 2014

PENGURUSAN HUTAN



BAB III
PENGURUSAN HUTAN

Pasal 10
(1) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
(2) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyelenggaraan:
a.    perencanaan kehutanan,
b.    pengelolaan hutan,
c.    penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan
d.    pengawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.