BAB III
PENGURUSAN HUTAN
PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10
(1) Pengurusan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat
yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
(2) Pengurusan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyelenggaraan:
a.
perencanaan
kehutanan,
b. pengelolaan hutan,
c. penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan
d. pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.