BAB XI
GUGATAN PERWAKILAN
GUGATAN PERWAKILAN
Pasal 71
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan
atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan
kehidupan masyarakat.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas
pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 72
Jika diketahui bahwa
masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi pemerintah atau
instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat
bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 73
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan,
organisasi bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk
kepentingan pelestarian fungsi hutan.
(2) Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. organisasi
tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya
organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan
c.
telah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.