BAB XI
PERSYARATAN PERIZINAN
USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 85
Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha
pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 serta memberikan IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada
masyarakat secara terbuka.
Pasal 86
(1) Badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang melakukan kegiatan dalam
WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,
dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.