BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
(1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
(1) Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
(1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi,
dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah,
ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor,
memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi
yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa
perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan
informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi
yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan
tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau
membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak
pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda
paling banyak Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
(1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama
tigatahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama
suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain,
ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 46
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan,
yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta
tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap
badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut
maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana
tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua-duanya.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan,
yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar
hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan
badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan
pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi
perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang
tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan
tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum,
perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat
tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum,
perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat
penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya
pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat
pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana; dan/atau
(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan;
dan/atau
(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan
tanpa hak; dan/atau
(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
dan/atau
(6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan
paling lama tiga tahun.
Pasal 48
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.