BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN
PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN
Pasal 74
(1) Penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan
atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang
bersengketa.
(2) Apabila telah dipilih upaya
penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, maka gugatan melalui
pengadilan dapat dilakukan setelah tidak tercapai kesepakatan antara para pihak
yang bersengketa.
Pasal 75
(1) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(2) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan dimaksudkan
untuk mencapai kesepakatan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya
ganti-rugi, dan atau mengenai bentuk tindakan tertentu yang harus dilakukan
untuk memulihkan fungsi hutan.
(3) Dalam penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan jasa pihak ketiga yang
ditunjuk bersama oleh para pihak dan atau pendampingan organisasi nonpemerintah
untuk membantu penyelesaian sengketa kehutanan.
Pasal 76
(1) Penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan
untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi,
dan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam
sengketa.
(2) Selain putusan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas
keterlambatan pelaksanaan tindakan tertentu tersebut setiap hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.