BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN
PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
(1) Setiap orang
mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang
mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Setiap orang
mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
6
(1) Setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan.
(2) Setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar
dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal
7
(1) Masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
(2) Pelaksanaan
ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
(1)
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
(2)
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
(3)
menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
(4)
memberikan saran pendapat;
(5) menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.