Jumat, 03 Oktober 2014

HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT



BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
(1)  Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2)  Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3)  Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1)  Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
(2)  Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
                                                                         Pasal 7
(1)  Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
(1) meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
(2) menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
(3) menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
(4) memberikan saran pendapat;
(5) menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.