Rabu, 08 Oktober 2014

PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN



BAB XVIII
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

Pasal 134
(1)   Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(2)  Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk       melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan. perundang-      undangan.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan       setelah mendapat izin dan instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135
Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Pasal 136
(1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara       bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.

Pasal 137
Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 138
Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.