BAB
XVIII
PENGGUNAAN
TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal
134
(1) Hak atas
WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(2) Kegiatan usaha
pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan. perundang- undangan.
(3) Kegiatan usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dan instansi
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
135
Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya
dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak
atas tanah.
Pasal
136
(1) Pemegang IUP atau
IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas
tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak
atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas
tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Pasal
137
Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap
bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
138
Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan
pemilikan hak atas tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.