BAB V
PELESTARIAN FUNGSI
LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
(1) Untuk menjamin
pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar
baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan
mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan
mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan
penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap rencana
usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan
hidup.
(2) Ketentuan tentang
rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara
penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah
hasil usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan
limbah tersebut kepada pihak lain.
(3) Ketentuan
pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun.
(2) Pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
menggunakan dan/atau membuang.
(3) Ketentuan
mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.