Jumat, 03 Oktober 2014

PENYERAHAN KEWENANGAN



BAB VIII
PENYERAHAN KEWENANGAN

Pasal 66
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan, pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah.
(2)   Pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah.
(3)  Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.