Rabu, 08 Oktober 2014

BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IUPK



BAB XV
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

Pasal 117
IUP dan IUPK berakhir karena:
a.  dikembalikan;
b.  dicabut; atau
c.  habis masa berlakunya.

Pasal 118
(1)  Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali IUP atau IUPK-nya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2)  Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah        disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan        setelah memenuhi kewajibannya.

Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
a.  pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK        serta peraturan perundang-undangan;
b.  pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-        Undang ini; atau
c.  pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Pasal 120
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut berakhir.

Pasal 121
(1)  Pemegang IUP atau IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 122
(1)  IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)  WIUP atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 123
Apabila IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikotasesuai dengan kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.