BAB
XV
BERAKHIRNYA
IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal
117
IUP dan IUPK berakhir karena:
a. dikembalikan;
b. dicabut;
atau
c. habis
masa berlakunya.
Pasal
118
(1) Pemegang IUP atau
IUPK dapat menyerahkan kembali IUP atau IUPK-nya dengan pernyataan tertulis
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan
disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP
atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.
Pasal
119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
a. pemegang IUP atau
IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
b. pemegang IUP
atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini; atau
c. pemegang
IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Pasal
120
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan
IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan
tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP
dan IUPK tersebut berakhir.
Pasal
121
(1) Pemegang IUP atau
IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120 wajib memenuhi dan menyelesaikan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban
pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan
dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
122
(1) IUP atau IUPK
yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dikembalikan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) WIUP atau WIUPK
yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal
123
Apabila IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau
IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan
operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikotasesuai dengan kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.