BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2. Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
3. Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan
terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan;
4. Ekosistem
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup;
5. Pelestarian fungsi
lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
6. Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
7. Pelestarian
daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan
hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh
suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain;
8. Daya tampung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
9. Pelestarian
daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang
dibuang ke dalamnya;
10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun
nonhayati, dan sumber daya buatan;
11. Baku mutu
lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,
atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
12. Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
13. Kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau
hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
14. Perusakan
lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan
hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15. Konservasi
sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui
untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
16 Limbah adalah
sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
16. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap
bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
17. Limbah bahan
berbahaya dan beracun adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan
berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan
hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
18. Sengketa
lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang
ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
19. Dampak
lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
20. Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan;
21. Organisasi
lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang
lingkungan hidup;
22. Audit
lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap
persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang
ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
23. Orang adalah
orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
24. Menteri adalah
Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal
2
Ruang
lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, dan yurisdiksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.