Rabu, 08 Oktober 2014

KETENTUAN LAIN-LAIN



BAB XXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 166
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK yang berkaitan dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 167
WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK.

Pasal 168
Untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan, Pemerintah dapat memberikan keringanan
dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam IUP atau IUPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.