BAB XXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 166
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK
yang berkaitan dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 167
WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang
terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem
koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK.
Pasal 168
Untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan, Pemerintah dapat
memberikan keringanan
dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam IUP atau IUPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.