BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini maka dinyatakan tidak berlaku:
- Boschordonnantie Java en Madoera 1927, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 221, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823).
Pasal 84
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
Pada tanggal 30 September 1999
Pada tanggal 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1999
Pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 167
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,
ttd.
LAMBOCK V. NAHATTANDS
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,
ttd.
LAMBOCK V. NAHATTANDS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.