Jumat, 03 Oktober 2014

KETENTUAN PENUTUP


BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 83
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini maka dinyatakan tidak berlaku:
  1. Boschordonnantie Java en Madoera 1927, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 221, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823).
Pasal 84
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta,                             
Pada tanggal 30 September 1999          
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.                         
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
              REPUBLIK INDONESIA,
                                 ttd.
                           MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 167


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,
ttd.
        LAMBOCK V. NAHATTANDS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.