BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan
dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah
senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia
tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah
endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
4. Pertambangan
Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan
gas bumi, serta air tanah.
5. Pertambangan
Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha
Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7. Izin Usaha
Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan.
8. IUP Eksplorasi
adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan
studi kelayakan
9. IUP Operasi
Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan
kegiatan operasi produksi.
10. Izin Pertambangan
Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah
pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11. Izin Usaha
Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin
untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
12. IUPK Eksplorasi
adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan
studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13. IUPK Operasi
Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan
kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
14. Penyelidikan Umum
adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya
mineralisasi.
15. Eksplorasi adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
16. Studi Kelayakan
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
17. Operasi Produksi
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian,
termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak
lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan
18. Konstruksi adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk
pengendalian dampak lingkungan.
19. Penambangan adalah
bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral
ikutannya.
20. Pengolahan dan
Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral
dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21. Pengangkutan
adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat
pengolahan dan pemurnian sampai tempat
penyerahan.
22. Penjualan adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
23. Badan Usaha adalah
setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24. Jasa Pertambangan
adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
25. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
26. Reklamasi adalah
kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki
kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
27. Kegiatan
pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana,
sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut
kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
28. Pemberdayaan
Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara
individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
29. Wilayah
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki
potensi mineral dan/atau batubara
dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional.
30. Wilayah Usaha
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dan WP yang telah memiliki ketersediaan data,
potensi, dan/atau informasi geologi.
31. Wilayah Izin Usaha
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
32. Wilayah
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
33. Wilayah
Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP
yang dicadangkan untuk kepentingan
strategis nasional.
34. Wilayah Usaha
Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
35. Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUPK.
36. Pemerintah Pusat,
yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37. Pemerintah daerah
adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
38. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.