Kamis, 02 Oktober 2014

LINGKUNGAN HIDUP DAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN



BAB X
LINGKUNGAN HIDUP DAN
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Pasal 47
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
  Pasal 48
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2)   Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
(3)  Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib memiliki tanda keselamatan.
(5)  Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(6)   Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, tanda keselamatan, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.