BAB X
LINGKUNGAN
HIDUP DAN
KESELAMATAN
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 47
Setiap
kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 48
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib
memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan mengenai keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi standardisasi,
pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik
untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari
bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan
beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan
diperjualbelikan wajib memiliki tanda keselamatan.
(5) Setiap tenaga teknik dalam usaha
ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(6) Ketentuan
mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, tanda
keselamatan, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.