BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI
UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA
LISTRIK
Pasal 4
(1) Pembangkitan
tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer, baik yang
tak terbarukan maupun yang terbarukan dengan memperhatikan keekonomiannya yang
terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kebijakan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi untuk pembangkitan tenaga listrik ditetapkan
Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
(3) Guna menjamin ketersediaan
energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan
sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi
terbarukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.