Kamis, 02 Oktober 2014

PEMANFAATAN SUMBER ENERGI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK



BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI
UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

Pasal 4
(1)   Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer, baik yang tak terbarukan maupun yang terbarukan dengan memperhatikan keekonomiannya yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)  Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkitan tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.