BAB VIII
PERSYARATAN PERIZINAN
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 64
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka.
Pasal 65
(1) Badan usaha,
koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi
persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan
persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.