BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan
usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi, berkeadilan,
kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan,
percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan,
serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan
usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik
dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong
peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha ketenagalistrikan
mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien dan mandiri agar
mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.