Kamis, 02 Oktober 2014

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 

Pasal 50
(1)   Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap usaha ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2)   Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi:
a.  keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik;
b.  pengembangan usaha;
c.  optimasi pemanfaatan sumber energi  setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan;
d.  aspek lindungan lingkungan;
e.  pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
f.   pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga teknik;
g.  keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan
h.  tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3)   Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.