BAB XII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 50
(1) Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik melakukan pembinaan
dan pengawasan umum terhadap usaha ketenagalistrikan sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
(2) Pembinaan
dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi:
a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik;
b. pengembangan usaha;
c. optimasi pemanfaatan sumber energi
setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan;
d. aspek lindungan lingkungan;
e. pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan
berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
f. pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan
kompetensi tenaga teknik;
g. keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan
h. tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan.
(3) Tata
cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.