BAB
XXII
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal
151
(1) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak
memberikan sanksi administratif
kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1),
Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3),
Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal
103, Pasal 105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1),
Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal
115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal
129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2).
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal
152
Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil evaluasi yang
dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j,
Menteri dapat menghentikan sementara dan/atau mencabut IUP atau IPR sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
153
Dalam hal pemerintah daerah berkeberatan terhadap
penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP dan IPR oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 152, pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
154
Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP,
IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
155
Segala akibat hukum yang timbul karena penghentian
sementara dan/atau pencabutan IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 151 ayat (2) huruf b dan huruf c diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
156
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 152 diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal
157
Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa
penarikan sementara kewenangan atas hak pengelolaan usaha pertambangan mineral
dan batubara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.