BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
(1) Sumber daya
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. mengatur dan
mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b. mengatur
penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan
pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c. mengatur
perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya
serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan,
termasuk sumber daya genetika;
d. mengendalikan
kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. mengembangkan
pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional
tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap
memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan
secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung
jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan
memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional
pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan
secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,
perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
(4) Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
Dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
(1) mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil
keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
(2) mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
(3) mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia
usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
(4) mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
(5) mengembangkan dan menerapkan perangkat yang
bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(6) memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang
akrab lingkungan hidup;
(7) menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
di bidang lingkungan hidup;
(8) menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya
kepada masyarakat;
(9) memberikan penghargaan kepada orang atau
lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Pasal 11
(1) Pengelolaan
lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh
perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
(2) Ketentuan
mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja
kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 12
(1) Untuk
mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional
tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan dapat:
a. melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan
lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah;
b. mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk
membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di
daerah.
(2) Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
(2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.