BAB
VII
IZIN
USAHA PERTAMBANGAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
36
(1) IUP
terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan
dan penjualan.
(2) Pemegang IUP
Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal
37
IUP diberikan oleh:
a. bupati/walikota
apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur
apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi setelah mendapatkan
rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Menteri
apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
38
IUP diberikan kepada:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
Pasal
39
(1) IUP Eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
(2) IUP Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuan
sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan
pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l. perpanjangan IUP;
m. hak dan kewajiban pemegang IUP;
n. rencana pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri
atas iuran tetap dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi
dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan
pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x. penguasaan,
pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
Pasal
40
(1) IUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau
batubara.
(2) Pemegang IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUP
yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(3) Pemegang IUP yang
bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemegang IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk
mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(5) Pemegang IUP yang
tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(6) IUP untuk mineral
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
41
IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP.
Bagian
Kedua
IUP
Eksplorasi
Pasal
42
(1) IUP Eksplorasi
untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama
8 (delapan) tahun.
(2) IUP Eksplorasi
untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral
bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(3) IUP Eksplorasi
untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun.
(4) IUP Eksplorasi
untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) tahun.
Pasal
43
(1) Dalam hal
kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi
yang mendapatkan mineral atau
batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.
(2) Pemegang IUP
Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan
penjualan.
Pasal
44
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal
45
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dikenai iuran produksi.
Bagian
Ketiga
IUP
Operasi Produksi
Pasal
46
(1) Setiap pemegang
IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha
pertambangannya.
(2) IUP Operasi
Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas
hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data
hasil kajian studi kelayakan.
Pasal
47
(1) IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
(3) IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun.
(4) IUP Operasi
Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
(5) IUP Operasi
Produksi untuk Pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Pasal
48
IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a. bupati/walikota
apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah
kabupaten/kota;
b. gubernur
apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta
pelabuhan berada di dalam wilayah
kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari
bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. Menteri
apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta
pelabuhan berada di dalam wilayah
provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian
Keempat
Pertambangan
Mineral
Paragraf
1
Pertambangan
Mineral Radioaktif
Pasal
50
WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan
pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf
2
Pertambangan
Mineral Logam
Pasal
51
WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha,
koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.
Pasal
52
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000
(lima ribu) hektare dan paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang
telah diberikan IUP Eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak
lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pasal
53
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi
WIUP dengan luas paling banyak 25.000 dua puluh lima ribu) hektare.
Paragraf
3
Pertambangan
Mineral Bukan Logam
Pasal
54
WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan
usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal
55
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan paling banyak
25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang
telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan
mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan, pendapat
dari pemegang IUP pertama.
Pasal
56
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam
diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
Paragraf
4
Pertambangan
Batuan
Pasal
57
WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi,
dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal
58
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektare dan
paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang
telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain
yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pasal
59
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP
dengan luas paling banyak 1.000 (seribu) hektare.
Bagian
Kelima
Pertambangan
Batubara
Pasal
60
WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi,
dan perseorangan dengan cara lelang.
Pasal
61
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima
ribu) hektare dan paling banyak
50.000 (lima puluh ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang
telah diberikan IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain
untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pasal
62
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP
dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
Pasal
63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60
diatur dengan peraturan pemerintah.
Berapakah tarif untuk menempatkan jaminan eksplorasi pada IUP eksplorasi batubara?
BalasHapus