Jumat, 03 Oktober 2014

KETENTUAN PERALIHAN



BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 49
(1)  Selambat-lambatnya lima tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Undang-undang ini.
(2)  Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.