BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
(1) Selambat-lambatnya
lima tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan
yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan
Undang-undang ini.
(2) Sejak diundangkannya
Undang-undang ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan
limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.