Kamis, 02 Oktober 2014

BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK



BAB XIII
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK 

Pasal 51
(1)   Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi penyediaan tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2)   Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi.
  Pasal 52
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertugas dan berwenang :
 
a. menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
b.  mencegah persaingan usaha tidak sehat;
c.  mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 40;
d.  memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  46 ayat (2) dan ayat (3);
e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisi-kan pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  38 ayat ( 1);
f.  mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga   Listrik;
g. menetapkan wilayah Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
h.  menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
i.  memastikan   bahwa  ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
j. melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan aturan penanganan pengaduan konsumen.
k.  memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang  timbul dalam kompetisi dan pelayanan;
l.  menerapkan sanksi administratif  kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan
m. menjamin pasokan tenaga listrik.
  Pasal 53
Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
  Pasal 54
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan secara akuntabel dan tidak memihak serta menjelaskan secara transparan segala pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.
  Pasal 55
(1)   Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)   Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak terdiri atas 11 (sebelas) orang.
(3) Ketua dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, yang merangkap sebagai anggota.
(4)  Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diangkat oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5)   Masa jabatan anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6)   Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
  Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, uraian tugas, keanggotaan, kode etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  Pasal 57
Anggaran untuk pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diperoleh dari :
a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.  sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.