BAB XIII
BADAN PENGAWAS PASAR
TENAGA LISTRIK
Pasal 51
(1) Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi penyediaan
tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
(2) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah
yang telah menerapkan kompetisi.
Pasal 52
Untuk
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik bertugas dan berwenang :
a. menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam
pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. mencegah persaingan usaha tidak sehat;
c. mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), biaya penyediaan
fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi
tenaga listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 40;
d. memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan
sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan
ayat (3);
e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisi-kan
pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat ( 1);
f. mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan
Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik;
g. menetapkan wilayah Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha
Penjualan Tenaga Listrik;
h. menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
i. memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik;
j. melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan aturan
penanganan pengaduan konsumen.
k. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kompetisi dan pelayanan;
l. menerapkan sanksi administratif
kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perizinan; dan
m. menjamin pasokan tenaga listrik.
Pasal 53
Untuk
wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, fungsi pengaturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 54
Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan secara akuntabel dan tidak memihak
serta menjelaskan secara transparan segala pertimbangan dalam pengambilan
keputusannya.
Pasal 55
(1) Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Anggota
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang
dan paling banyak terdiri atas 11 (sebelas) orang.
(3) Ketua
dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, yang
merangkap sebagai anggota.
(4) Anggota
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diangkat oleh Presiden atas persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Masa
jabatan anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Apabila
karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang
sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 56
Ketentuan
lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, uraian tugas, keanggotaan, kode
etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
Anggaran
untuk pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diperoleh dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.